Jaga Akuntabilitas Keuangan, Kumham NTB Lakukan Rekonsiliasi Data dengan Ditjen AHU

    Jaga Akuntabilitas Keuangan, Kumham NTB Lakukan Rekonsiliasi Data dengan Ditjen AHU

    Mataram NTB  - "Perlu Ketelitian dalam membuat laporan, khususnya terkait akuntabilitas laporan keuangan untuk menghindari kesalahan dalam penyajian laporan keuangan", demikian dikemukakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M. saat memberikan pengarahan pada kegiatan. Rekonsiliasi Data PNBP dan Laporan Keuangan DIPA Unit Administrasi Hukum Umum di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Senin (06/11). 

    Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB, Isna Matya Febnurjannah YN selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ricky Aditya Supratman Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, serta staf hadir dalam kegiatan ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan. 

    Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga meminta pejabat keuangan Kanwil Kemenkumham NTB untuk melakukan pengawasan secara berjenjang. Tentu saja, sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly untuk menjaga opini Kemenkumham RI *Wajar Tanpa Pengecualian* dari BPK RI. 

    Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penyusunan laporan dapat sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga laporan yang disajikan lebih berkualitas dan tersusun laporan yang akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala Pelatih...

    Artikel Berikutnya

    Demi Peningkatan Kecepatan Proses Memasak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Tags